Pemuda Aceh


















Muda Berbakat, Generasi Bermertabat

ANGGARAN DASAR(AD)
SENTRAL INFORMASI PEMUDA ACEH
(SIPA )
MUQADDIMAH
Rentang waktu perjalanan dinamika umat manusia sejak zaman manusia pertama hingga memasuki abad ke-21 telah menghasilkan fenomena yang unik dalam kehidupan manusia. Keunikan tersebut terlihat dari kontrasnya perbedaan kemajuan yang dialami negara-negar utara di banding negara-negara bagian selatan, itulah buah dari globalisasi. Fenomena ini dimotori oleh kalangan sosialis dan kapitalis. Namun kalangan sosialis dan kapitalis belum bisa menjawab permasalahan-permasalahan di berbagai belahan dunia.
Demi menata kembali pondasi yang berkeadilan dan dalam rangka mewujudkan sebuah tatanan kehidupan yang sejahtera dunia akhirat. Pemuda Aceh merasa terpanggil untuk melakukan upaya dalam mengatasi permasalahan yang ada.
Sentral Informasi Pemuda Aceh (SIPA ) adalah wujud kebulatan pemuda dalamperubahan yang lebih baik. Kebulatan tekad ini diimplementasikan dalam wujud pemberdayaan dan pengembangan sistem Aceh dalam tatanan teoritis dan praktis.
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 1
Organisasi ini bernama Sentral Informasi Pemuda Aceh yang disingkat SIPA
Pasal 2
SIPA didirikan di Blangpidie pada tanggal 17 Juni atau bertepatan (17 Ramadhan) 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
SIPA adalah organisasi kepemuda an yang bersifat terbuka, demokratis, akademis, dan independen
Pasal 4
SIPA adalah Organisasi Otonomi Pemuda Aceh, yang bersentral di Blangpidir
BAB II
ASAS DAN KARAKTERISTIK
Pasal 4
SIPA berasaskan undang undang, pancasila dan nilai-nilai sejarah Aceh dan perkembangannya dimasa yang akan datang
Pasal 5
SIPA adalah forum, sejarah ilmiah, dan Ukhuwah
BAB III
KEDUDUKAN DAN POLA HUBUNGAN
Pasal 6
SIPA berkedudukan di Blangpidie dan tidak menutup kemungkinan membuka jaringan sipa diseluruh Aceh
Pasal 7
Pola hubungan SIPA dengan pemkab, pemprov bersipat koordinatif dan tidak ada interpensi
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi SIPA adalah mewujudkan masyarakat madani dengan Aceh
Pasal 9
Internal :
1. Menjalin Ukhuwah Islamiyah antar pemuda Aceh
2. Membentuk individu-individu yang APIK (Amanah, Profesional, Istiqomah, dan Komunikatif)
Eksternal :
1. Mentransformasikan dan mengembangkan sejarah Aceh dalam tataran keilmuan dan aplikasi
2. Membangun jaringan dengan instansi-instansi/lembaga yang terkait dengan pengembangan nilai sejarah dan budaya Aceh
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
SIPA bertujuan :
1. Menjalin hubungan silaturrahim pemuda Aceh
2. Mewujudkan pemuda yang peduli dalam mengkaji dan mengembangkan Aceh dari masa kemasa
3. Meningkatkan pemahaman Aceh dalam budaya diskusi baik secara internal maupun eksternal.
Pasal 11
1. SIPA berfungsi sebagai wadah komunikasi dan silaturrahim pemuda Aceh
2. Sebagai wahana aktualisasi wacana dan pemikiran pemuda
BAB VI
PELINDUNG, PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB
Pasal 12
Pelindung SIPA adalah Ketua
Pasal 13
Pembina SIPA adalah ketua Aceh yang dipilih di Blangpidie
Pasal 14
Penanggung jawab SIPA adalah Blangpidie
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Anggota SIPA adalah pemuda Aceh yang terdaftar secara resmi
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
1. Struktur organisasi internal:
1.1 Badan Pengawas/ dan Badan Pendiri.
1.2 Ketua
1.3 Anggota
2. Struktur organisasi eksternal
2.1 Aceh
2.2 SIPA

3. Ketentuan lain mengenai komponen organisasi diatur dalam ART
BAB IX
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 17
Periode kepengurusan SIPA adalah 1 tahun terhitung sejak pelantikan pengurus disahkan.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN PENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 18
Permusyawaratan organisasi terdiri atas :
1. Musyawarah Agenda Kerja adalah Musyawarah tertinggi SIPA yang diikuti seluruh anggota SIPA yang dilaksanakan satu kali diakhir priode kepengurusan
2. Musyawarah evaluasi kerja adalah Musyawarah yang dihadiri seluruh anggota SIPA dan diadakan pada akhir tiap semester kepengurusan
3. Musyawarah bidang adalah Musyawarah yang diadakan oleh kepala bidang dan diikuti oleh Divisi-divisi dibawahnya, diadakan minimal dua kali dalam satu periode
4. Musyawarah istimewa adalah Musyawarah yang diadakan berdasarkan keadaan yang mendesak dengan agenda yang khusus
5. Musyawarah Kerja adalah Musyawarah yang diadakan untuk merumuskan program kerja SIPA selama satu tahun
6. Permusyawaratan dianggap sah berdasarkan keputusan forum yang ada dalam Musyawarah tersebut
Pasal 19
Keputusan permusyawaratan dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan apabila tidak ada kata sepakata maka akan di koordinasikan dengan SIPA Blangpidie keputusan diambil melalui suara terbanyak yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta.
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 20
Atribut organisasi terdiri dari :
1. Lambang atau logo
2. Bendera dan Stempel
BAB IX
KEKAYAAN
Pasal 21
Keuangan SIPA adalah kekayaan berupa uang yang tercatat secara sistematis di dalam pembukuan SIPA
Pasal 22
Harta benda SIPA adalah kekayaan yang berwujud selain uang yang dimiliki dan diinventariskan oleh SIPA
Pasal 23
1. Sumber kekayaan SIPA diperoleh dari :
1.1 Donatur dalam negeri maupun luar negeri
1.2 Sumbangan
1.3 Iuran pengurus
1.4 Sumber kekayaan lain yang halal dan baik dan tidak mengikat
2. Ketetuan lain tentang sumber kekayaan diatur dalam ART
BAB X
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
MASA BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan anggaran dasar dapat dilaksanakan di SIPA Blangpidie dan atau Musyawarah Istimewa
1. Usul pengubahan anggaran dasar dapat diagendakan dalam SIPA Blangpidie dan atau Musyawarah Istimewa
1.1 Usul pengubahan anggaran dasar dapat diagendakan dalam SIPA Blangpidie yang disepakati melalui musyawarah mufakat, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, SIPA Blangpidie dilakukan voting dengan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta SIPA Blangpidie
1.2 Usul pengubahan anggaran dasar dapat diagendakan dalam Musyawarah Istimewa apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota SIPA
2 Hasil keputusan untuk mengubah anggaran dasar dilakukan melalui musyawarah mufakat, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, SIPA Blangpidie dilakukan voting sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta SIPA Blangpidie dan atau Musyawarah Istimewa
3 Hal-hal tentang perubahan anggaran dasar dapat diajukan oleh pengurus dan anggota SIPA kepada pengurus harian untuk di tindak lanjuti sebelum diajukan ke Badan pekerja
Pasal 25
Penetapan anggaran dasar dilakukan dan disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari peserta SIPA Blangpidie dan atau Musyawarah Istimewa
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 26
1. SIPA dapat dibubarkan melalui SIPA Blangpidie dan atau Musyawarah Istimewa
2. Segala yang bekaitan dengan kriteria dan mekanisme pembubaran SIPA diatur dalam SIPA Blangpidie dan atau Musyawarah Istimewa
BAB XVI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam :
1. Anggaran Rumah Tangga
2. Ketetapan SIPA Blangpidie dan atau Musyawarah Istimewa
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 28
1. Anggaran dasar berlaku semenjak tanggal ditetapkan
2. Dengan ditetapkannya anggaran dasar ini, SIPA Blangpidie anggaran dasar sebelumnya tidak berlaku
3. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini semua tidak berlaku
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SENTRAL INFORMASI PEMUDA ACEH
(SIPA )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota SIPA Pemuda di Blangpidie sesuai dengan BAB VII pasal 15 Anggaran Dasar adalah Blangpidie yang aktif dan terdaftar resmi di SIPA .
Pasal 2
Persyaratan anggota SIPA adalah:
a. Berstatus Pemuda Blangpidie aktif
b. Mengisi formulir pendaftaran anggota SIPA
Pasal 3
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan SIPA selama berstatus pemuda dan masih aktif
b. Anggota SIPA yang tidak mengikuti kegiatan selama 1 (satu) kali masa kepengurusan tanpa konfirmasi, SIPA Blangpidie status keanggotaannya bisa ditinjau kembali
Pasal 4
Anggota SIPA berhak :
a. Mendapatkan informasi tentang perkembangan SIPA
b. Setiap anggota SIPA berhak mengeluarkan pendapat demi kemajuan SIPA
c. Menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh SIPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 5
Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota SIPA berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik SIPA
b. Setiap anggota SIPA berkewajiban mendukung tercapainya visi, misi, dan tujuan SIPA
c. Anggota SIPA berkewajiban membayar iuran wajib sesuai dengan kesepakatan pada SIPA Blangpidie
d. Mengikuti dan turut aktif dalam segala kegiatan SIPA sesuai ketentuan yang berlaku
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Pengurus SIPA Blangpidie adalah anggota yang terdaftar di SIPA
Pasal 7
Persyaratan pengurus SIPA adalah:
a. Telah menjadi anggota SIPA Selama 1 (satu) tahun
b. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan SIPA dan atau Regional Training of Training Aceh
Pasal 8
BAB III
PERMUSYAWARATAN
1. SIPA Blangpidie merupakan forum tertinggi dalam SIPA
2. SIPA Blangpidie dihadiri oleh anggota SIPA
3. SIPA Blangpidie diadakan 1 tahun sekali
4. SIPA Blangpidie berwenang menetapkan AD/ART
5. SIPA Blangpidie berwenang menetapkan GBHK dan Rekomendasi
6. SIPA Blangpidie berwenang memilih ketua SIPA
Pasal 8
Masa Periode Kepengurusan
1. Masa periode kepengurusan selama 1(satu) tahun
2. Masa jabatan ketua hanya berlaku 1(satu) kali periode kepengurusan dan berikutnya tidak dapat dipilih kembali
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 9
Lambang/logo, kop surat, stempel, dan bendera SIPA sebagaimana ditetapkan oleh SIPA Blangpidie
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber keuangan internal :
iuran wajib anggota dan pengurus
Sumber keuangan eksternal :
1. Donatur tetap
2. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang mandiri
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
1. Perubahan atas Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam SIPA Blangpidie
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh SIPA BLANGPIDIE dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
JOB DESCRIPTION ORGANIZING
A. KETUA

Tugas

1. Mengorganisir seluruh agenda kegiatan SIPA
2. Bertanggungjawab dan mengambil kebijakan organisasi

Hak dan Wewenang

1. Ketua mengkoordinir seluruh aktivitas organisasi
2. Ketua berhak mengangkat dan memberhentikan pengurus SIPA dengan persetujuan pengurus lain melalui rapat pengurus
3. Ketua adalah penanggung jawab keseluruhan kegiatan operasional SIPA
4. Ketua mempunyai wewenang membuat kebijakan umum
5. Mengintruksikan kepada koordinator seksi mengenai hal-hal yang bersifat operasional sesuai dengan tugas, hak dan wewenangnya
6. Memimpin setiap rapat SIPA

B. SEKRETARIS

Tugas

1. Mengkoordinir dan melaksanakan tugas kesekretariatan
2. Menangani inventaris dan sosialisasi informasi
3. Membuat laporan pertanggungjawaban seluruh aktivitas oganisasi

Hak dan wewenang

1. Mengambil alih tugas ketua bila ketua berhalangan
2. Mendampingi ketua dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang berfungsi menangani masalah administrasi serta kesekretariatan

C. BENDAHARA

Tugas

1. Mengatur sirkulasi keuangan organisasi
2. Membukukan setiap pemasukan dan pengeluaran anggaran organisasi
Hak dan Wewenang
1. Mendistribusikan keuangan kepada departemen kegiatan
2. Menarik sisa dana dari setiap departement kegiatan apabila masih ada sisa
3. Mengeluarkan kwitansi sebagai tanda bukti pengeluaran
4. Mengontrol penggunaan keuangan pada setiap departemen kegiatan
5. Menerima bukti pengeluaran dari setiap departemen kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya

D. DEPARTEMEN – DEPARTEMEN

Tugas

1. Mengkoordinir dan bertanggungjawab sesuai dengan bidangnya

2. Membuat laporan pertanggungjawaban departemen setiap bulan dalam rapat evaluasi
Hak dan Wewenang
1. Membuat susunan kepanitiaan dalam setiap kegiatan
2. Mendapat hak otoritas dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing departemen
SWOT
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan internal :
iuran wajib anggota dan pengurus
Sumber keuangan eksternal :
1. Donatur tetap
2. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang mandiri
POLA KADERISASI
1. Mengisi formulir pendaftaran berikut membayar uang pendaftaran
2. Mengikuti rangkaian kegiatan perekrutan anggota (Achievement Motivation Training)
Share this article :
 
Support : Hamdi Afkar
Copyright © 2014. HAMDI ACEH - All Rights Reserved

Log In Blogger