Komunitas Pemuda Peduli Aceh ( KP2A)


KOMUNITAS PEMUDA PEDULI ACEH
 Bekerja, Berkarya dan Beramal
Kantor: Jln Nasional Banda Aceh Medan-Kecamatan Blangpidie
Alamat Web: http// Kp2A. blogspot.com

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS PEMUDA PEDULI ACEH

ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS PEMUDA PEDULI ACEH

Peran pemuda sangatlah penting dalam setiap lini kehidupan manusia, peran pemuda sangat memberi arti tersendiri dalam kehidupan ini. Sudah dapat dibayangkan apa yang akan terjadi bila peran pemuda dinegeri  ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu sebagai generasi muda yang dilahirkan di era digital ini sudah seharusnya menjadikan potensi pemuda sebagai poros strategis dalam mengantarkan cita cita bangsa ini.
Ketimpangan social dinegeri ini menjadi sebuah potret nyata dan ingatan segar dibenak kita, Kemiskinan, Keterbelakangan, Kebodohan, Korupsi Kolusi Nepotisme meraja lela. Sehingga sampai dengan saat ini kita masih sangat terpuruk dalam segala lini.

Komunitas Pemuda Peduli Aceh (KP2A) merupakan bukti nyata bahwa masih ada generasi yang peka terhadap kemajuan sebuah daerah, dengan segenap niat dan tekat pemuda ini lahir dengan keinginan sendiri tampa di instimidasi atau dilatar belakangi kepentingan materi. Sungguh ini sebuah gerakan mulia yang menjadi cikal bakal genarasi dimasa yang akan datang.
Komunitas Pemuda Peduli Aceh (KP2A) merasa sangat terpanggil sebagai mana selogan kami “ Bekerja, Berkarya dan Beramal” dengan segenap pengharapan tentunya mari sama sama kita ayunkan langkah, rapatkan barisan Generasi Muda Aceh Menjadikan wadah ini sebagai wadah serta ibadah menju modal kita setelah dunia ini.
Akhirnya dengan mengharap ridho Allah SWT semoga wadah ini dapat menjadi lading amal kita bersama.








BAB I
           VISI DAN MISI
Pasal 1 Visi
Indah Alam Ku
Sejahtera Rakyat Ku
Damai Negeri Ku

Pasa 2 Misi
1.      Pengembangan Sumber Daya Manusia yang handal, Melalui Pengkaderan, Training, Worksoop, Panel serta pelatihan lainnya.
2.      Melaksankan Kerja, Berkarya dan beramal secara komitmen, konsekuen secara berkelanjutan.
3.      Bekerjasama dengan semua lintas kepentingan dalam ramgka mencapai Visi.


BAB II
NAMA DAN WAKTU

Pasal 3 Nama
Lembaga ini bernama “Komunitas Pemuda Peduli Aceh ” disingkat menjadi KP2A.

Pasal 4
KP2A disahkan pada tanggal 22 April 2018  Bertepatan pada (Hari Bumi Seduania ) untuk waktu yang tidak ditentukan

                                                                   BAB III
IDENTITAS, ASAS DAN CIRI

Pasal 5 Identitas
KP2A beridentitaskan nasional dan daerah terutama pada isu isu social dan ketimpangan social ditengah tengah masyarakat Aceh.
pasal 6 Asas

KP2A berasaskan
Al Quran
Al-Hadis
Pancasila
UUD 1945

Pasal 7 Ciri
KP2A bercirikan Sosial dan konsentrasi pada kegiatan kegiatan social untuk membantu masyarakat Aceh umumnya


BAB IV
FUNGSI, STATUS DAN KEDUDUKAN

Pasal 8 Fungsi
KP2A sebagai
-          Sebagai wadah selaturrahmi
-          Sebagai wadah sosial
-          Sebagai wadah pendidikan dan belajar bersama
-          Sebagai wadah amal bakti
-          Sebagai Patner Pemerintah


Pasal 9 Status
KP2A berstatus sebagai lembaga social kemasyarakatan
 yang berkedudukan  Aceh dan berkedudukan di Kabupaten/kota lainnya diaceh.

BAB V
TUJUAN DAN PROGRAM

Pasal 10 Tujuan

KP2A bertujuan untuk:
  Jangka Pendek
1.    Memperkuat tali silaturahmi antar pengurus dan stakholder
2.    Membangun solidaritas bersama antar pengurus dan stakholder
 Jangka Menengah
1.    Menciptkan kader-kader yang handal dibidangnya
2.    Melahirkan pemuda-pemuda yang memiliki nilai sosial
Jangka Panjang
Mampu memberikan:

1.    Pandangan/gagasan keperintah
2.    Mendorong kebijakan pemerintah yang mengarah ke isu social
3.    Melahirkan Nilai Nilai Sosial ditengah tengah masyarakat bersama
4.    Melahirkan kepribadian masyarakat yang peka terhadap nilai social
5.    Memiliki Keberadaan ( Pengurus ) KP2A disetiap pelosok di Aceh






Pasal 11 Program

KP2A mempunyai program:
1.      Bbakti sosial/analisis social
2.      Pendidikan
3.      Olahraga
4.      Keagamaan
5.      Seminar, workshop, trening dan pengkaderan lainnya
6.      Bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, lsm dan pihak-pihak lainnya
7.      Melakukan pendampingan terhadap kelompok renstan

                                                                             BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12 Struktur
Untuk menyelenggarakan dan melaksanakan usaha-usaha KP2A :
1.    Dewan Pembina
2.    Dewan Penasihat
3.    Direktur Eksekutif
4.    Sekretaris Eksekutif
5.    Bendahara
6.    Divisi-Divisi/Direktur Divisi          

BAB VII
PERMUSYAWARATAN/PERSIDANGAN

Pasal 13 Permusyawaratan/Persidangan

            KP2A permusyawaratannya terdiri dari:
1.    Sidang pengurus        
2.    Sidang istimewa
3.    Sidang terbatas

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 14 Keuangan
Keuangan KP2A bersumber dari:
1.    Swadaya pengurus KP2A
2.    Bantuan yang halal dan tidak mengikat dari berbagai pihak.
3.    Faundingtion dan Donatur lainnya

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 15 Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran

1.    Anggaran Dasar KP2A hanya dapat diubah ketika sidang pengurus.
2.    Hasil keputusan bisa diterima apabila didukung oleh suara terbanyak dari jumlah       pengurus yang hadir.
3.    KP2A dapat dibubarkan berdasarkan hasil permusyawaratan dari struktur
     organisasi.

BAB X
KETENTUAN DAN PENUTUP

Pasal 16 Ketentuan dan Penutup

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (AD/ART
2.    Anggaran Dasar ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di      :  Blangpidie,
Hari                     :  Minggu
Tanggal               :  22 April 2018
Waktu                 :  08.00 s/d Selesai WIB


Dewan Penasehat / Pendiri KP2A
Bertindak



       Hamdi, S.Hi. M.Hum















Direktur Eksekutif
Dedi Saputra
Sekretaris Jendral
Khairan Tasar
Bendahara
Safrijal
Dev. Advokad dan Hukum
Safrijal
Dev. SDM
Jery Prananda
Dev. Penanggulan Bencana
Juliani
Dev. Kerjasama Antar lembaga
Alvin
Dev. Keagamaan
Wandi
Dev. Infokom
Rahman
Div. Kepemudaan
Ilyas

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ACEH RESEKP2AH & CONSULTING (KP2A)

BAB I
KEPENGURUSAN

             Pasal 1 Pengurus

Pengurus tetap adalah setiap masyarakat yang telah menyetujui tujuan, visi dan misi KP2A serta terlibat aktif dalam berbagai kegiatan dan dipilih serta diangkat oleh pendiri.

              Pasal 2 Syarat Pengurus

  Persyaratan umum menjadi pengurus KP2A adalah:
1.      Masyarakat yang telah menyatakan kesediaannya secara tertulis.
2.      Memiliki kepedulian terhadap Nilai Nilai Sosial  dan bersedia menjadi relawan.
3.      Bersedia melakukan kerja, Berkarya dan Beramal.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 3 Hak dan Kewajiban
1.         Hak Pengurus
Pengurus mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak suara untuk memilih dan   dipilih.
2.        Kewajiban Pengurus
a.   Menjaga nama baik organisasi
b.      Menjalankan AD/ART KP2A serta pedoman-pedoman pokok lainnya.

BAB III
PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 4
Pengurus berhenti karena:
1.  Mengundurkan diri
2.  Meninggal dunia
3.  Apabila sudah melanggar, merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi,    maka anggota akan diperingatkan kemudian diberhentikan melalui sidang pengurus KP2A
4. Keputusan Penasehat/ Pembina yang mengikat

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5

Struktur organisasi KP2A terdiri dari:
1. Pendiri
2. Penasehat
3. Pengurus KP2A

Pasal 6
Syarat-syarat Direktur KP2A adalah:
1.   Berstatus sebagai warga Negara Republik Indoensia.
2.   Aktif dalam kegiatan KP2A dan memilki dedikasi dan loyalitas organisasi serta
   menyatakan kesanggupannya untuk membesarkan KP2A.

BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
1.    Sidang Pengurus adalah:
a)  Merupakan forum tertinggi dalam KP2A
b)  Dapat merubah dan menetapkan AD/ART KP2A
c)  Memusyawarahkan sesuatu yang diperlukan oleh organisasi.
d)     Membahas dan mengadakan program kerja serta mengevaluasinya
2.    Sidang istimewa adalah: Forum yang diadakan secara insidental yang tidak mungkin pada point (1).


BAB VI
KEUANGAN

Pasal 8

1.      Besarnya iuran bulanan anggota/pengurus KP2A disesuaikan dengan ketentuan rapat pengurus dan anggota.
2.      Hasil iuran akan digunakan untuk membantu lembaga.
3.      Dana kegiatan KP2A bersumber dari pengurus dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.





BAB VII
PENUTUP

Pasal 9

1.      Hal-hal yang diatur dalam ART akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2.      ART ini diambil dan berlaku sejak ditetapkan.
3.      Ditetapkan di      :  Blangpidie,
Hari                     :  Minggu
Tanggal               :  22 April 2018
Waktu                 :  08.00 s/d Selesai WIB
Dewan Penasehat / Pendiri KP2A
Bertindak



       Hamdi, S.Hi. M.Hum                    






Share this article :
 
Support : Hamdi Afkar
Copyright © 2014. HAMDI ACEH - All Rights Reserved

Log In Blogger