KOMUNITAS
PEMUDA PEDULI ACEH
“Bekerja,
Berkarya dan Beramal”
Kantor:
Jln Nasional Banda Aceh Medan-Kecamatan Blangpidie
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS PEMUDA PEDULI ACEH
ANGGARAN
DASAR
KOMUNITAS PEMUDA PEDULI ACEH
Peran
pemuda sangatlah penting dalam setiap lini kehidupan manusia, peran pemuda
sangat memberi arti tersendiri dalam kehidupan ini. Sudah dapat dibayangkan apa
yang akan terjadi bila peran pemuda dinegeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu
sebagai generasi muda yang dilahirkan di era digital ini sudah seharusnya
menjadikan potensi pemuda sebagai poros strategis dalam mengantarkan cita cita
bangsa ini.
Ketimpangan
social dinegeri ini menjadi sebuah potret nyata dan ingatan segar dibenak kita,
Kemiskinan, Keterbelakangan, Kebodohan, Korupsi Kolusi Nepotisme meraja lela.
Sehingga sampai dengan saat ini kita masih sangat terpuruk dalam segala lini.
Komunitas Pemuda Peduli Aceh (KP2A) merupakan bukti nyata bahwa masih
ada generasi yang peka terhadap kemajuan sebuah daerah, dengan segenap niat dan
tekat pemuda ini lahir dengan keinginan sendiri tampa di instimidasi atau dilatar
belakangi kepentingan materi. Sungguh ini sebuah gerakan mulia yang menjadi
cikal bakal genarasi dimasa yang akan datang.
Komunitas Pemuda Peduli Aceh (KP2A) merasa sangat terpanggil sebagai
mana selogan kami “ Bekerja, Berkarya dan Beramal” dengan segenap pengharapan
tentunya mari sama sama kita ayunkan langkah, rapatkan barisan Generasi Muda
Aceh Menjadikan wadah ini sebagai wadah serta ibadah menju modal kita setelah
dunia ini.
Akhirnya
dengan mengharap ridho Allah SWT semoga wadah ini dapat menjadi lading amal
kita bersama.
BAB I
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
Pasal 1 Visi
Indah Alam Ku
Sejahtera Rakyat Ku
Damai Negeri Ku
Pasa 2 Misi
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia
yang handal, Melalui Pengkaderan, Training, Worksoop, Panel serta pelatihan
lainnya.
2.
Melaksankan
Kerja, Berkarya dan beramal secara komitmen, konsekuen secara berkelanjutan.
3.
Bekerjasama
dengan semua lintas kepentingan dalam ramgka mencapai Visi.
BAB II
NAMA DAN WAKTU
Pasal 3 Nama
Lembaga ini bernama “Komunitas Pemuda Peduli Aceh ” disingkat
menjadi KP2A.
Pasal
4
KP2A disahkan pada tanggal 22 April 2018 Bertepatan pada (Hari Bumi Seduania ) untuk waktu yang tidak ditentukan
BAB III
KP2A disahkan pada tanggal 22 April 2018 Bertepatan pada (Hari Bumi Seduania ) untuk waktu yang tidak ditentukan
BAB III
IDENTITAS, ASAS DAN CIRI
Pasal 5 Identitas
KP2A beridentitaskan nasional dan
daerah terutama pada isu isu social dan ketimpangan social ditengah tengah
masyarakat Aceh.
pasal 6 Asas
KP2A berasaskan
Al Quran
Al-Hadis
Pancasila
UUD 1945
Pasal 7 Ciri
KP2A bercirikan Sosial dan
konsentrasi pada kegiatan kegiatan social untuk membantu masyarakat Aceh
umumnya
BAB IV
FUNGSI,
STATUS DAN KEDUDUKAN
Pasal 8 Fungsi
KP2A sebagai
-
Sebagai
wadah selaturrahmi
-
Sebagai
wadah sosial
-
Sebagai
wadah pendidikan dan belajar bersama
-
Sebagai
wadah amal bakti
-
Sebagai
Patner Pemerintah
Pasal 9 Status
KP2A berstatus sebagai lembaga
social kemasyarakatan
yang berkedudukan Aceh dan berkedudukan di Kabupaten/kota
lainnya diaceh.
BAB
V
TUJUAN DAN PROGRAM
Pasal 10 Tujuan
KP2A bertujuan untuk:
Jangka Pendek
1. Memperkuat tali silaturahmi antar pengurus dan
stakholder
2. Membangun solidaritas bersama antar pengurus dan
stakholder
Jangka Menengah
1. Menciptkan kader-kader yang handal dibidangnya
2. Melahirkan pemuda-pemuda yang memiliki nilai sosial
Jangka
Panjang
Mampu
memberikan:
1.
Pandangan/gagasan
keperintah
2.
Mendorong
kebijakan pemerintah yang mengarah ke isu
social
3.
Melahirkan
Nilai Nilai Sosial ditengah tengah masyarakat bersama
4.
Melahirkan
kepribadian masyarakat yang peka terhadap nilai social
5.
Memiliki
Keberadaan ( Pengurus ) KP2A disetiap pelosok di Aceh
Pasal 11 Program
KP2A mempunyai program:
1.
Bbakti
sosial/analisis social
2.
Pendidikan
3.
Olahraga
4.
Keagamaan
5.
Seminar,
workshop, trening dan pengkaderan lainnya
6.
Bekerja
sama dengan lembaga pemerintah, swasta, lsm dan pihak-pihak lainnya
7.
Melakukan
pendampingan terhadap kelompok renstan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12 Struktur
Untuk menyelenggarakan dan
melaksanakan usaha-usaha KP2A :
1.
Dewan
Pembina
2.
Dewan
Penasihat
3.
Direktur
Eksekutif
4.
Sekretaris
Eksekutif
5.
Bendahara
6.
Divisi-Divisi/Direktur
Divisi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN/PERSIDANGAN
Pasal 13 Permusyawaratan/Persidangan
KP2A permusyawaratannya terdiri
dari:
1.
Sidang
pengurus
2.
Sidang
istimewa
3.
Sidang
terbatas
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14 Keuangan
Keuangan KP2A bersumber dari:
1. Swadaya pengurus KP2A
2. Bantuan yang halal dan tidak
mengikat dari berbagai pihak.
3. Faundingtion dan Donatur lainnya
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15 Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
1.
Anggaran
Dasar KP2A hanya dapat diubah ketika sidang pengurus.
2. Hasil keputusan bisa diterima
apabila didukung oleh suara terbanyak dari jumlah pengurus yang hadir.
3.
KP2A
dapat dibubarkan berdasarkan hasil permusyawaratan dari struktur
organisasi.
BAB X
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 16 Ketentuan dan Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (AD/ART
2. Anggaran Dasar ini berlaku mulai
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Blangpidie,
Ditetapkan di : Blangpidie,
Hari
: Minggu
Tanggal : 22 April 2018
Waktu : 08.00 s/d Selesai WIB
Tanggal : 22 April 2018
Waktu : 08.00 s/d Selesai WIB
Dewan Penasehat / Pendiri KP2A
Bertindak
Hamdi, S.Hi. M.Hum
Direktur
Eksekutif
Dedi Saputra
Sekretaris
Jendral
Khairan Tasar
Bendahara
Safrijal
Dev. Advokad dan Hukum
Safrijal
Dev. SDM
Jery Prananda
Dev. Penanggulan Bencana
Juliani
Dev.
Kerjasama Antar lembaga
Alvin
Dev.
Keagamaan
Wandi
Dev.
Infokom
Rahman
Div. Kepemudaan
Ilyas
|
ACEH RESEKP2AH & CONSULTING (KP2A)
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Pengurus
Pengurus tetap adalah setiap
masyarakat yang telah menyetujui tujuan, visi dan misi KP2A serta terlibat
aktif dalam berbagai kegiatan dan dipilih serta diangkat oleh pendiri.
Pasal 2 Syarat Pengurus
Persyaratan umum menjadi pengurus KP2A adalah:
1. Masyarakat yang telah menyatakan
kesediaannya secara tertulis.
2. Memiliki kepedulian terhadap Nilai
Nilai Sosial dan bersedia menjadi
relawan.
3. Bersedia melakukan kerja, Berkarya
dan Beramal.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 3 Hak dan Kewajiban
1.
Hak
Pengurus
Pengurus mempunyai hak mengeluarkan
pendapat dan hak suara untuk memilih dan
dipilih.
2.
Kewajiban
Pengurus
a. Menjaga nama baik organisasi
a. Menjaga nama baik organisasi
b. Menjalankan AD/ART KP2A serta
pedoman-pedoman pokok lainnya.
BAB III
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 4
Pengurus berhenti karena:
Pengurus berhenti karena:
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Apabila sudah melanggar, merugikan dan
mencemarkan nama baik organisasi, maka
anggota akan diperingatkan kemudian diberhentikan melalui sidang pengurus KP2A
4. Keputusan Penasehat/ Pembina yang
mengikat
BAB
IV
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Struktur organisasi KP2A terdiri dari:
1. Pendiri
2. Penasehat
3. Pengurus KP2A
Pasal 6
Syarat-syarat Direktur KP2A adalah:
Syarat-syarat Direktur KP2A adalah:
1.
Berstatus
sebagai warga Negara Republik Indoensia.
2.
Aktif
dalam kegiatan KP2A dan memilki dedikasi dan loyalitas organisasi serta
menyatakan
kesanggupannya untuk membesarkan KP2A.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
1.
Sidang
Pengurus adalah:
a) Merupakan forum tertinggi dalam KP2A
b) Dapat merubah dan menetapkan AD/ART KP2A
c) Memusyawarahkan sesuatu yang diperlukan oleh
organisasi.
d)
Membahas
dan mengadakan program kerja serta mengevaluasinya
2.
Sidang
istimewa adalah: Forum yang diadakan secara insidental yang tidak mungkin pada
point (1).
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
8
1.
Besarnya
iuran bulanan anggota/pengurus KP2A disesuaikan dengan ketentuan rapat pengurus
dan anggota.
2. Hasil iuran akan digunakan untuk
membantu lembaga.
3. Dana kegiatan KP2A bersumber dari
pengurus dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB
VII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 9
1.
Hal-hal
yang diatur dalam ART akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2. ART ini diambil dan berlaku sejak
ditetapkan.
3.
Ditetapkan
di : Blangpidie,
Hari
: Minggu
Tanggal : 22 April 2018
Waktu : 08.00 s/d Selesai WIB
Tanggal : 22 April 2018
Waktu : 08.00 s/d Selesai WIB
Dewan
Penasehat / Pendiri KP2A
Bertindak
Hamdi, S.Hi. M.Hum