Persiapan Serjana Ku

BAB SATU

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah.

Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana memiliki modal (shahibal maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[1]

Perekonomian merupakan salah satu urusan yang penting serta merupakan fitrah yang tidak dapat ditahan atau dilarang.

Salah satu bentuk urusan perekonomian yang mampu memberikan perbaikan dan meningkatkan ekonomi manusia adalah Mudharabah. Mudharabah yakni berasal dari kata “dharb” yang artinya memukul atau yang lebih tepatnya proses seseorang memukul kakinya dalam perjalanan usaha.”[2] Dalam artian bahwa mudharabah merupakan suatu usaha yang saling mendukung antara shahibal maal dengan mudharib sehingga hasil usahanya dapat meningkatkan perekonomian mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kegiatan mudharabah merupakan suatu usaha yang dapat memberi keuntungan kedua belah pihak yakni antara pemilik modal (shahibal maal) yang memberikan kepercayaan mengelola modalnya kepada pihak lain yaitu pekerja atau pedagang (mudharib), dimana keuntungannya dibagi sesuai dengan perjanjian bersama antara pemilik modal dengan pedagang sesuai dengan keuntungan yang berlaku.

Mudharabah merupakan produk usaha yang khusus dihadirkan bagi orang yang memerlukan pengelolaan dana secara syari’ah yang dilandasi dengan nilai-nilai kerjasama antara pemilik modal (shabibal maal) dengan pekerja (mudharib) atau pedagang dan saling membantu yang menumbuhkan rasa senang dan kepercayaan dalam diri kedua pihak yang melaksanakan mudharabah.

Pelaksanaan mudharabah telah banyak diaplikasi oleh banyak institusi keuangan syari’ah, salah satunya adalah Baitul Qiradh Bina Usaha Kecamatan Johan Pahlawan. Dalam kurun waktu lebih kurang 3 tahun lebih sudah mulai beroperasi Baitul Qiradh Bina Usaha di Kecamatan Johan Pahlawan, sampai sekarang telah mencapai 520 orang nasabah yang menggunakan produk mudharabah untuk meningkatkan usaha mereka, mudharabah yang digunakan oleh Baitul Qiradh Bina Usaha di Kecamatan Johan Pahlawan dengan sistem mendua laba tanpa menggunakan bunga (riba), dalam hal ini digunakan sesuai dengan syariat yang telah diaturkan dalam Agama Islam. Namun demikian diperlukan penelitian lebih lanjut sejauh mana aplikasi mudharabah dikecamatan Johan Pahlawan agar hasilnya lebih objektif dan optimal, hal ini penulis lakukan supaya sistem mudharabah sesuai dengan syariat berjalan sesuai ajaran agama Islam, maka dengan demikian penulis tertarik untuk membahas judul karya tulis ilmiyah ini dengan judul Aplikasi Pembiayaan Mudharabah Pada Baitul Qiradh Bina Usaha Kecamatan Johan Pahlawan”.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah penulis kemukakan diatas maka penulis dapat merumuskan beberapa rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :

1. Bagaimana konsep mudharabah yang diaplikasikan pada BQ Bina Usaha;

2. Bagaimana mekanisme pembiayaan mudharabah yang diterapkan pada BQ Bina Usaha;

3. Bagaimana pengawasan terhadap pembiayaan mudharabah sebagai upaya untuk meningkatkan keberhasilan usaha nasabah.

C. Penjelasan Istilah

Untuk menghindarkan terjadinya kesalah pahaman dan kekeliruan pembaca, maka berikut ini penulis menjelaskan penjelasan istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini. Adapun istilah tersebut antara lain :

1. Aplikasi

“Aplikasi adalah penerapan”[3], dalam hal ini penerapan yang dimaksud yaitu penerapan yang dimaksud yaitu penerapan mudharabah dalam meningkatkan perekonomian ummat di Baitul Qiradh Bina Usaha Kecamatan Johan Pahlawan.

2. Mudharabah

Mudharabah adalah berasal dari kata “dharb” yang artinya memukul atau lebih tepatnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam perjalanan usaha.”[4]

Nasroen Haroen memberi defenisi Mudharabah yaitu “(kerjasama bagi hasil) atau pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan sedangkan keuntungannya menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama”.[5]

Dengan demikian jelaskan bahwa kegiatan mudharabah merupakan suatu kerjasama yang baik antara shahibul maal dengan mudharib sehingga memperoleh keuntungan bersama sesuai dengan keuntungan yang telah ditetapkan.

3. Perekonomian

Perekonomian berasal kata ekonomi kemudian ditambah awalan pe dan akhiran an menjadilah kata Perekonomian, yang artinya “pengetahuan dan penelitian mengenai asas-asas penghasilan, produksi, distribusi, pemerasan dan pemakaian barang serta kekayaan; penghematan, menjalankan usaha menurut ajaran ekonomi”.[6]

Perekonomian yang penulis maksud dalam karya ilmiah ini adalah usaha nasabah Baitul Qiradh Bina Usaha dalam mengembangkan usahanya sehingga dapat memperoleh keuntungan untuk meningkatkan taraf ekonominya.

4. Ummat

Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia disebutkan bahwa “ummat adalah para penganut sesuatu Agama atau Nabi; orang banyak, rakyat, khalayak ramai, publik, ummat manusia: sekalian manusia atau bangsa manusia”[7]

Adapun ummat yang dimaksud dalam penulisan skripsi ini yaitu ummat manusia, khususnya ummat islam dan pada umumnya ummat manusia yang ada dialam ini.

5. Baitul Qiradh

Baitul Qiradh terdiri dari dua suku kata, Baitul yaitu rumah atau lembaga.[8] Sedangkan Qiradh memiliki arti pinjaman dan istilah ilmu fiqh yaitu memberikan modal kepada seseorang untuk diperniagakan sedangkan keuntungan dan kerugian ditanggung keduanya menurut perjanjian sewaktu akad.[9]

Dengan demikian dapat dipahami bahwa Baitul Qiradh merupakan sebuah lembaga yang bergerak dibidang permodalan atau keuangan berlandaskan syari’ah untuk disalurkan kepada yang membutuhkan modal usaha yang diikat dengan kesepakatan bersama

D. Tujuan Penelitian

Setiap suatu usaha yang dilakukan seseorang tentu mempunyai tujuan, demikian pula dengan penelitian ini. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini antara lain :

1. Untuk mengetahui bagaimana konsep mudharabah yang diaplikasikan pada BQ Bina Usaha;

2. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan mudharabah yang diterapkan pada BQ Bina Usaha;

3. untuk mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap pembiayaan mudharabah sebagai upaya untuk meningkatkan keberhasilan usaha nasabah.

Dari rumusan masalah tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian adalah “Sejauh mana aplikasi pembiayaan mudharabah UKS Baitul Qiradh Bina Usaha di Kecamatan Johan Pahlawan berbazis syari’ah”

Adapun manfaat penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukkan serta diterima oleh Pengusaha-pengusaha khususnya bagi pengusaha usaha –usaha kecil dalam pelaksanaan mengelola jenis usahanya masing-masing. Demikian juga dapat memperkaya ilmu manajemen yang berbasis syari’ah.

E. Postulat dan hipotesis

Postulat dan hipotesis adalah dua istilah yang lazim digunakan dalam penelitian ilmiah untuk tercapainya tujuan penelitian yang telah diuraikan. Adapun yang dimaksud dengan postulat adalah tumpuaan segala pandangan dan kegiatan terhadap masalah yang dihadapi. Postulat inilah yang mejadi titik pangkal diamana tidak ada lagi keraguan bagi penyelidik.[10] Sementara menurut Winarno Surachmad “Postulat” (anggapan dasar) adalah suatau pengamatan yang kebenarannya tidak dapat diragukan lagi.[11]

Dengan demikian dapat dipahami bahwa, postulat adalah anggapan dasar yang telah mempunyai kebenaran mutlak dan tidak perlu pembuktian lagi. Adapun yang menjadi postulat dalam penelitian ini adalah :

1. Mudharabah merupakan salah satu bentuk kegiatan perekonomian yang dianjurkan dalam syariat islam.

2. Mudharabah dapat memberikan keuntungan bersama antara pemilik modal dengan mudharib.

3. Islam menganjurkan ummat islam untuk berusaha dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sedangkan hipotesis adalah dugaan sementara, sebagaimana dikemukakan oleh Winarno Surachmad, “hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap permasalahan yang dipertanyakan”.[12] Dengan demikian berarti hipotesis perlu pembuktian lebih lanjut terhadap permasalahan yang telah dikemukakan. Adapun yang menjadi hipotesis dalam penelitian ini adalah :

1. Kegiatan mudharabah di UKS Baitul Qiradh Bina Usaha dapat meningkatkan perekonomian ummat.

2. Kegiatan mudharabah di UKS Baitul Qiradh Bina Usaha telah dilakukan sesuai dengan syari’at Islam.

3. Bagi masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakan produk mudharabah untuk mendapat pinjaman modal usaha di UKS Baitul Qiradh Bina Usaha.

F. Populasi dan Sampel

Populasi adalah keseluruhan obyek penelitian sedangkan sampel adalah sebagian dari obyek penelitian yang dapat mewalikili populasi secara keseluruhan. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan dan nasabah yang ada di UKS Baitul Qiradh Bina Usaha Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, mengingat populasi terlalu luas dan banyak maka penulis mengambil beberapa sampel saja diantaranya sebagai berikut:

1. Pimpinan : 1 orang.

2. Karyawan : 4 orang.

3. Nasabah : 100 orang.

Jumlah keseluruhan : 105 orang.

Dari uraian sampel diatas maka dapat di ketahui yang menjadi objek serta sasaran penelitian berjumlah 105 orang yang mewakili dari keseluruhan nasabah di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

G. Metodologi Penelitian

Dalam setiap penelitian metodologi penelitian adalah suatu arahan dan acuan utama setiap penelitian dalam melaksanakan proses penelitiannya. Metodologi penelitian yang digunakan akan menentukan kefalidan suatu penelitian. Oleh karena itu dalam penelitian ini, Penulis menggunakan beberapa metodologi penelitian sebagai berikut:

1. Jenis Penelitian

Sebelum melakukan suatu penelitian lebih lanjut disini peneliti harus menentukan terlebih dahulu jenis penelitian yang dilakukan dalam pengumpulan data. Menurut latar belakang masalah yang telah dijabarkan diatas dapat dipahami bahwa jenis penelitian disini yaitu jenis penelitian kualitatif dan di sertai dengan jenis penelitian kajian perpustakaan dan disertai dengan pendekatan deduktif dan induktif. yang mana akan dituangkan dalam metode pengumpulan data dibawah ini.

2. Metode Pengumpulan Data

Dalam metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan dua cara metode pengumpulan data sebagai berikut:

a) Penelitian Kepustakaan ( Library Research)

adalah langkah pertama yang sangat penting dalam suatu penelitian untuk memperoleh pengumpulan data dan informasi yang bersifat teoritis dengan cara membaca sebuah buku, naskah, dokumen serta artikel-artikel yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan selanjutnya akan menjadi sebagai landasan teoritis lainya.

b) Penelitian Lapangan ( Fild Research)

Untuk memperoleh data yang objektif di lapangan, Penulis mengadakan penelitian dengan Nasabah di Kecamatan Johan Pahlawan, melakukan penelitian dalam rangka mendapatkan data dan informasi yang akurat yang sesuai dengan pembahasan penelitian ini.

3. Teknik Pengumpulan Data

Adapaun teknik pengumpulan data serta informasi akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a) Observasi

Observasi yaitu suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati langsung terhadap kegiatan-kegiatan yang sedang berlangsung.[13] Pengamatan atau pemantauan yang terjadi dengan nasabah Baitul Qiradh Bina Usaha Meulaboh. Selanjutnya perolehan data penelitian tersebut diolah dan dianalisi secara kualitatif (analisa persentase) melalui metode deskriptif analisis. Kemudian dibahas dalam suatu karya ilmiah dengan pendekatan deduktif dan induktif.

b) Wawancara

Wawancara merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data, komunikasi tersebut dilakukan melalui tanya-jawab secara lisan baik langsung maupun tidak langsung”.[14] dengan mengadakan Tanya jawab dengan nasabah Baitul Qiradh Bina Usaha Meulaboh melalui daftar pertanyaan yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu, Dengan demikian maka penulis mendapatkan data-data yang belum semuanya terjangkau melalui observasi.

c) Dokumentasi yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan mencatat data-data dari laporan, arsi, papan data dan lain-lain yang menyangkut dengan observasi di lapangan.

4. Instrument Pengumpulan Data

Dalam mengungkapkan gejala secara menyeluruh dan sesuai dengan konteks (holistik-konstekstual) melalui pengumpulan data dari latar alami dengan memanfaatkan diri peneliti sebagai instrument kunci yang berguna untuk memperoleh atau menghimpun semua data yang berhubungan dengan gejala yang terjadi di lapangan penelitian, oleh karena itu sangat perlu instrument pengumpulan karena di dalamnya berisikan tentang konsep yang dijabarkan dalam variabel-variabel, indikator-indikator yang disesuaikan dengan tujuan penelitian. Masing-masing indikator selanjutnya dijadikan pedoman dalam melakukan observasi, wawancara serta dokumentasi data.

5. Populasi dan Sampel

Populasi adalah “Keseluruhan objek penelitian, sedangkan sampel adalah sebagian dari populasi yang dapat mewakili keseluruhan populasi yang ada”.[15] Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan dan nasabah yang ada di UKS Baitul Qiradh Bina Usaha Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, mengingat populasi terlalu luas dan banyak maka penulis mengambil beberapa sampel saja diantaranya sebagai berikut:

1. Pimpinan : 1 orang.

2. Karyawan : 4 orang.

3. Nasabah : 100 orang.

Jumlah keseluruhan : 105 orang.

Dari uraian sampel diatas maka dapat di ketahui yang menjadi objek serta sasaran penelitian berjumlah 105 orang yang mewakili dari keseluruhan nasabah di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

6. Langkah-langkah Analisis Data

Dalam langkah-langkah analisis data baik itu dalam masa pengumpulan data atau penyajian data disini, data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan tabulasi. Setelah data disusun dalam bentuk tabulasi. Kemudian data yang diperoleh tersebut dari observasi, wawancara dan dokumentasi dianalisis secara deduktif dan induktif dengan langkah-langkah mengumpulkan sejumlah data untuk dianalisis dan menyimpulkan pembahasan.

7. Teknik Penulisan

Dalam mengolah data-data yang diperoleh di lapangan, penulis menggunakan metode deskripsi verbal yang mengarah menurut kegiatan yang sebenarnya.

Data yang berasal dari wawancara penulis klasifikasikan menurut variabelnya masing-masing, kemudian penulis sajikan bentuk uraian dalam kalimat dan tabel, sedangkan data yang diperoleh melalui observasi penulis analisa untuk memperoleh keterangan yang diolah sebagai data yang mendukung penelitian ini.

Adapun teknik penulisan skripsi ini penulis berpedoman pada buku “Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Mahasiswa IAIN-Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, Tahun 2008, serta buku-buku lainnya yang di anggap perlu.



[1] Adiwarman Karim “ Bank Islam” Cet II, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada ,2004), hal. 93

[2] Muhammad Syafi’i Antonio “Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendikiawan”. Cet.I, (Jakarta : Tazkia Institut, 1999), Hal. 171

[3] Badudu, JS.. Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka. 1978), hal. 23.

[4] Muhammad Syafi’i Antonio Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendikiawan, Cet.I, (Jakarta : Tazkia Institut, 1999), hal. 171

[5] Nasroen Haroen, “Pendapat Para Ulama Fiqh”. Fiqh Muamalah. (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000), hal. 171

[6] Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, (Jakarta : Pustaka Amani, t.t.), hal. 89.

[7] Ibit., hal. 598

[8] Cholil Uman Mas’ud Nawi Mahmuddin, Kamus Pinter Agama Islam, Cet. I, (Bandung: Citra Umbara, 1995), hal. 37.

[9] Ibid., hal. 190

[10] Winarno Surachmad, Pengantar Pebnelitian Ilmiyah, Cet. VIII, (Bandung: Tarsito, 1982), hal. 34

[11] Winarno Surachmad, Dasar Teknik Reseach, (Bandung: Tarsito, 1982), hal, 52.

[12] Ibid, hal. 18

[13] Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hal. 158

[14] Jumhur dan Muhammad Surya, Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah, (Surabaya: Bina Ilmu, 1975), hal. 50.

[15] Sutrisno Hadi, Metodelogi Research, Jil. I, cet V (Yogyakarta: UGM, 1996), hal. 56.

Share this article :
 
Support : Hamdi Afkar
Copyright © 2014. HAMDI ACEH - All Rights Reserved

Log In Blogger