BAB SATU
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ba’i murabahah merupaka suatu fasilitas yeng disebabkan oleh bank syari’ah dalam rangka pembiayaan usaha atau aqad jual beli barang antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan menjalankan pembiayaan ini nasabah mendapatkan kebutuhan modal usahanya dengan harga yang tetap dan bank syari’ah mendapatkan margin jual beli sebagai keuntungan dengan resiko yang minimal.
Sistem pembiayaan murabahah ini di bolehkan dengan syarat antara penjual dan pembeli harus sama-sama mengikuti harga pembelian barang yang menjadi objek pembiayaan agar tidak terjadi penipuan dalam traksaksi ini. Aqad murabahah merupakan salah satu skim fiqh yang paling popular yang digunakan oleh perbankan syari’ah saat ini. Aqad ini termasuk salah satu bentuk natural certainty contract karena dalam aqad ini dapat ditentukan beberapa required rate of profit-nya ( keuntungan yang ingin diperoleh).[1]
Pembiayaan murabahah ini dapat diperoleh dari lembaga-lembaga keuangan yang ada saat ini baik lembaga keuangan non bank ataupun bank yang beroperasi secara syari’ah. Salah satu lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan murabahah adalah Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh yang merupakan bank syari’ah pertama di wilayah Meulaboh Aceh Barat. Salah satu misi utama lembaga ini adalah meningkatkan taraf hidup umat Islam khususnya golongan menengah kebawah sehinnga perekonomian dapat kerkembang dengan baik. Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh Saat ini focus di wilayah Aceh Barat.
Pembiyaan murabahah merupakan salah satu produk pembiyaan pada perbankan syari’ah, akad murabahah tergolong kedalam kontrak investasi, tergantung kepada kinerja sector rilnya, bila laba bisnisnya besar maka kedua belah pihak mendapat bagian yang besar. Bila laba bisnisnya kecil maka kedua belah pihak mendapat bagian yang kecir pula. Bila bisnisnya merugi, maka pembagian kerugian bukan ditentukan berdasarkan nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan kemampuan untuk menanggung kerugian diantara kedua belah pihak, kemampuan shahibul al-mal untuk menanggung kerugian financial tidak sama dengan kemampuan mudharib.
Maka dalam hal ini penulis tertarik untuk menulis skripsi yang membahas tentang “Implementasi Sistem Pembiayaan Murabahah Pada Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh-Aceh Barat.
B. Rumsan Masalah.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis telah menyusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagamana Sistem Pelaksanaan Murabahah Pada Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh-Aceh Barat ?
2. Kendala apa yang dialami Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh-Aceh Barat dalam pembiayaan modal kerja ?
3. Bagaimana Implementasi dan solusi dalam Pelaksanaan Sistem Murabahah Pada Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh-Aceh Barat?
C. Penjelasan Istilah.
1. Implementasi
Implementasi adalah penerapan”[2], dalam hal ini penerapan yang dimaksud yaitu penerapan murabahah dalam meningkatkan perekonomian ummat Pada Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh-Aceh Barat.
2. Sistem Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan bersasal dari kata biaya ( cost ) yaitu setiap macam pengeluaran yang bernilai uang baik yang mempengaruhi jumlah hak modal maupun tidak. Biaya kadang juga dipakai sebagai sinonim dengan pengeluaran.[3] Murabahah adalah istilah dalam fiqh islam yang berati suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan ( margin ) yang diinginkan .[4]
Pembiayaan murabahah yang penulis maksud disini pembiayaan keuangan dalam bentuk modal yang diberikan oleh pihak Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh-Aceh Barat kepada Mudharib.
D. Tujuan Penelitia
Dalam penulisan suatu karya ilmiah tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai. Demikian juga dengan karya tulis ini, dengan tujuan yang ingin di capai penulis yaitu :
- Untuk mengetahui sistem pelaksaan Sistem Murabahah Pada Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh-Aceh Barat..
- Untuk mengetahui kendala yang dialami Pada Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh-Aceh Barat
- Untuk mengetahui implementasi dan solusi pelaksanaan Sistem Murabah Pada Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh-Aceh Barat
E. Metologi Penelitian
Dalam setiap penelitian metodologi penelitian adalah suatu arahan dan acuan utama setiap penelitian dalam melaksanakan proses penelitiannya. Metodologi penelitian yang digunakan akan menentukan kefalidan suatu penelitian. Oleh karena itu dalam penelitian ini, Penulis menggunakan beberapa metodologi penelitian sebagai berikut:
1. Metode Pengumpulan Data
Dalam metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan dua cara metode pengumpulan data sebagai berikut:
1. Penelitian Kepustakaan ( Library Research)
Adalah langkah pertama yang sangat penting dalam suatu penelitian untuk memperoleh pengumpulan data dan informasi yang bersifat teoritis dengan cara membaca sebuah buku, naskah, dokumen serta artikel-artikel yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan selanjutnya akan menjadi sebagai landasan teoritis lainya.
2. Penelitian Lapangan ( Fild Research)
Untuk memperoleh data yang objektif di lapangan, Penulis mengadakan penelitian dengan Nasabah, melakukan penelitian dalam rangka mendapatkan data dan informasi yang akurat yang sesuai dengan pembahasan penelitian ini.
2. Teknik Pengumpulan Data
Adapaun teknik pengumpulan data serta informasi akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Observasi
Observasi yaitu suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati langsung terhadap kegiatan-kegiatan yang sedang berlangsung.[5] Pengamatan atau pemantauan yang terjadi dengan nasabah Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh Aceh Barat. Selanjutnya perolehan data penelitian tersebut di olah dan di analisis secara kualitatif (analisa persentase) melalui metode deskriptif analisis. Kemudian dibahas dalam suatu karya ilmiah dengan pendekatan deduktif dan induktif.
b. Wawancara
Wawancara merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data, komunikasi tersebut dilakukan melalui tanya-jawab secara lisan baik langsung maupun tidak langsung”.[6] dengan mengadakan Tanya jawab dengan nasabah Bank BPD Aceh Syari’ah Cabang Meulaboh melalui daftar pertanyaan yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu, Dengan demikian maka penulis mendapatkan data-data yang belum semuanya terjangkau melalui observasi.
c. Dokumentasi
Yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan mencatat data-data dari laporan, arsip, papan data dan lain-lain yang menyangkut dengan observasi di lapangan.
3. Teknik Penulisan
Dalam mengolah data-data yang di peroleh di lapangan, penulis menggunakan metode deskripsi verbal yang mengarah menurut kegiatan yang sebenarnya. Data yang berasal dari wawancara penulis klarifikasikan menurut variabelnya masing-masing, kemudian penulis sajikan dalam bentuk uraian kalimat dan tabel, sedangkan data yang diperoleh melalui observasi penulis analisa untuk memperoleh keterangan yang di olah sebagai data yang mendukung penelitian ini.
Adapun teknik penulisan skripsi ini penulis berpedoman pada buku “Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Mahasiswa Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan Sekolah Tinggi Agama Islam Teungku Dirundeng Meulaboh Aceh Barat Tahun 2010, serta buku-buku lainnya yang di anggap relavan dengan pembahasan penelitian ini.