Pandangan Islam Dalam Korupsi

BAB SATU
PENDAHULUAN
Hamdi, SHI
A. Latar Belakang Masalah.
Perilaku korupsi mulai tertekan oleh kinerja KPK dewasa ini. Mulai dari Kasus mantan Kapolri, BLBI, dan kasus dugaan suap kepada Jaksa. Kita berharap Integritas KPK untuk memberantas Korupsi di Negeri ini, dapat berjalan terus secara efektif dan merata. Indikator efektifitas dapat berjalan jika KPK mapu menumbuhkan sikap jera bagi calon para koruptor dan secara merata mampu mengusut kasus korupsi di semua instansi pemerintahan dari pusat hingga daerah. Dari Instansi penegak hukum hingga lembaga negara.
Suatu kasus korupsi akan terlindungi dan tidak akan di bawa kepengadilan jika pihak penegak hukum tidak mampu atau tidak dingin kasus dimaksud dibawa kepengadilan. Maka cara yang mudah untuk mengamankan para koruptor adalah dengan cara menggunakan pendekatan uang suap dan uang jabatan.
Modus korupsi setidaknya ada tiga jenis. Pertama, melakukan kekeliruan ataurekayasa atau dalam adminitrasi laporan keuangan. Kedua, melakukan mark up. Pengeluaran keuangan. Ketiga, memberi uang suap kepada penegak hukum atau penjabat berwenang. Dan keempat, menilep uang tanpa danya laporan keuangan. Katagori keempat, biasanya dapat dengan mudah dilakukan bagi pendapatan keuangan non pajak.
Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa ada dukungan banyak kalangan. Salah satu komponen yang memiliki peran strategis dalam membangun gerakan sosial dalam anti korupsi adalah tokoh-toko agama yang dalam kehidupan masyarakat memgang peran yang cukup sentral. Keterlibatan agamawan dalam upaya pemberantasan korupsi akan meberikan motivasi dan dorongan yang kuat bagi masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam menggalak upaya pemberantasan korupsi di tanah air, Islam sebagai agama dapat berperan dalam beragam bentuk. Pertama, nilai-nilai morallitas yang diajarkan Islam diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap kian menyebarnya praktek korupsi. Untuk itu, diperlukan radikalisasi interpretasi terhadap nilai-nilai moralitas yang diajarkan Islam. Disini agar persoalan korupsi mendapatkan perhatian yang memadai dalam kajian-kajian atau interpretasi nilai-nilai moralitas Islam. Dalam kontek tersebut, nilai-nilai moralitas ini juga diharapkapkan dapat diturunkan dalam kerangka aturan Islam (Fiqih) mengenai korupsi.maka dengan demikian penulis tertarik untuk membahas judul karya tulis ilmiyah ini dengan judul ”KORUPSI DALAM PERSPEKTIF BUDAYA DAN SYARI’AT ISLAM”
B. Rumusan Masalah
Beradasarkan latar belakang maslah, maka masalah pemberantasan korupsi di dalam etika Islam adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana peran-para agamawan dalam memberantas korupsi ?
2. Bagaimana aturan-aturan Hukum Islam (Fiqh) mengenai korupsi ?
3. Apa hukum korupsi dalam persepsi Islam
C. Penjelasan Istilah
Untuk menghindarkan terjadinya kesalah pahaman dan kekeliruan pembaca, maka berikut ini penulis menjelaskan penjelasan istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini. Adapun istilah tersebut antara lain :
1. Korupsi
Korupsi adalah: setiap orang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling bayak Rp 1000.000.000.00 (satu miliyar rupiah)[1]
2. Pemberantasan
Pemberatasan asal dari “Berantas” yaitu membasmi, memusnahkan. Sedangkan “ Pemberantas” orang yang memberantas atau alat yang memberantas “Pemberantasan” Adalah proses, cara perbuatan memberantas: pemerintah meningkatkan kaum tindak pidana korupsi / penyeludup, atau pencegahan atau pemusnahan penyakit.
Pemusnahan yang dimaksud dalam penyusunan ini adalah suatu tindakan atau proses memeberantas korupsi melalui etika yang diajarkan dalam Islam melalui dasar Al-Qur’an dan Al- Hadits. Tentang bagaimana dan tindak hukumnya dan bagaiman yang harus diberi sangsi atas tindakannya.
Sedangkan buruk sering kali diartikan rusak karena sudah lama atau (tentang kelakuan dsb) jahat, tidak menyenangkan, kelakuannya sangat jelek.[2]
Dapat kita simpulkan etika yang dimaksud pada pembahasan ini adalah etika buruk yang mencerminkan pada seorang yang melakukan tindak korupsi dan ingin memguraikan melalui Hukum Islam pemberantasan etika tersebut.
3. Etika
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang Hak dan kewajiban Moral (aklak)
Dari penjelasan di atas bahwa etika adalah suatu yang berhubungan dengan tingkah laku seseorang dalam keseharian, Baik suatu yang mencerminkan kepada yang baik ataupun yang buruk[3]. Karena pada dasarnya manusia mempunyai dua sifat yaitu:
a. Buruk.
b. Buruk
4. Islam
Islam adalah suatu agama yang berisi hukum dan peraturan yang datangnya dari Allah SWT, yang dusapaikan oleh Rasul NYa Nabi Muhammad SAW, buat mengatur prihidup dan penghidupan manusia, dalam hubungannya dengan Allah SWT dan, masyarakat dan Negara.
Dengan demikian jelaslah bahwa Islam adalah Agama yang berasal dari Allah SWT tyang berisi aturan dan hokum-hukum an disamapaikan oleh nabi Muhammad SAW, dan disamping itu juga Islam adalah Agama yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW, [4]
D. Tujuan Penelitian
Untuk melakukan sesuatu seseorang tentu mempunyai tujuan, demikian pula dengan penelitian ini. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini antara lain :
1. Sejauh mana peran-para agamawan dalam memberantas korupsi ?
2. Bagaimana aturan-aturan hukum Islam (Fiqh) mengenai korupsi ?
3. Untuk mengetahui hukum korupsi dalam persepsi Islam?
E. Postulat dan hipotesis
Postulat dan hipotesis adalah dua istilah yang lazim digunakan dalam penelitian ilmiah untuk tercapainya tujuan penelitian yang telah diuraikan. Adapun yang dimaksud dengan postulat adalah tumpuaan segala pandangan dan kegiatan terhadap masalah yang dihadapi. Postulat inilah yang mejadi titik pangkal diamana tidak ada lagi keraguan bagi penyelidik.[5] Sementara menurut Winarno Surachmad “Postulat” (anggapan dasar) adalah suatau pengamatan yang kebenarannya tidak dapat diragukan lagi.[6]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa, postulat adalah anggapan dasar yang telah mempunyai kebenaran mutlak dan tidak perlu pembuktian lagi. Adapun yang menjadi postulat dalam penelitian ini adalah :
1. Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang merusak kehidupan social dan ketentuan agama Islam.
Sedangkan hipotesis adalah dugaan sementara, sebagaimana dikemukakan oleh Winarno Surachmad, “hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap permasalahan yang dipertanyakan”.[7] Dengan demikian berarti hipotesis perlu pembuktian lebih lanjut terhadap permasalahan yang telah dikemukakan. Adapun yang menjadi hipotesis dalam penelitian ini adalah :
  1. Korupsi merupakan sebuah perilaku yang sangat merusak kehidupan sehingga mempengarui kepada kehiduapan kesejahtraan masyarakat.
  2. Korupsi merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan atas dasar memperkaya diri sendiri maupun kelompok dengan tindakan melanggar hukum.
  3. Kegiatan semacam ini sangat dilarang dalam agama Islam karena disamping memperkaya diri juga merusak hubungan kepercayaan.
F. Metodologi Penelitian
a. Jenis penelitian
b. Metode Pengumpulan data
Dalam setiap penelitian metode untuk mengarahkan dan sebagai acuan utama setiap penelitian dalam melaksanakan proses penelitiannya. Metode yang digunakan akan menentukan kefalidan suatu penelitian. Oleh karena itu dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode ( Library reasearch dan Fild research).
ii. Library Reserch (Penelitian Kepustakaan) adalah langkah pertama yang sangat penting dalam suatu penelitian dalam memperoleh dalam mengumpulkan data dan informasi yang bersifat teoritis dengan cara membaca sebuah buku, naskah,dokumen serta artikel-artikel yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan selanjutnya akan menjadi sebagai landasan teoritis lainya.
iii. Ficd Reserch (Penelitian Lapangan), yaitu untuk memperoleh data yang objektif di lapangan, Penulis mengadakan penelitian di UKS Baitul Qiradh Amanah Umat Meulaboh Kec. Johan Pahlawan sebagai tempat masyarakan melakukan dalam interaksi jual beli dengan sistem mudharabah dalam rangka mendapatkan data dan informasi yang akurat yang sesuai dengan pembahasan penelitian ini. Dengan itu selanjutnya teknik pengumpulan data serta informasi akan dilakukan dengan cara:
Iv Teknik Pengumpulan Data
1. Angket : dengan cara mengedarkan daftar-daftar pertanyaan kepada responden.
2. Wawancara: dengan mengadakan Tanya jawab secara langsung dengan informan dan responden melalui daftar pertanyaan yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu.
3. Observasi : pengamatan atau pemantauan terhadap segala permasalahan penelitian yang terjadi di lapangan
Selanjutnya perolehan data penelitian tersebut diolah dan dianalisi secara kualitatif (analisa persentase) melalui metode deskriptif analisis.Kemudian dibahas dalam suatu karya ilmiah dengan pendekatan deduktif dan induktif.
2. Langkah-langkah Analisa Data
Data yang sudah berhasil dikumpulkan,selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan kuantatif,yang diuraikan dalam bentuk kalimat.
Sedangkan arah pembahasan penelitian skripsi ini diupayakan pembahasannya dengan cara dedukif kepada induktif (pembahasan yang dimulai dari umum ke khusus)
3.Teknik Penulisan
Dalam penulisan skripsi ini penulis berpedoman pada buku “Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Ar- Raniry Darussalam Banda Aceh,Tahun 2004”



[1] KPK, Memahami Untuk Membangun t ( Jakarta 2006) hal. 14
[2] Hasan Alwi dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai pustaka (Jakarta, 2005)
[3] Imam Ghazali, Rahasia Ketajaman Mata Hati, Terbit Terang, (Surabaya, 2006),hal. 35
[4] Ibit,hal. 22
[5] Winarno Surachmad, Pengantar Pebnelitian Ilmiyah, Cet. VIII, (Bandung: Tarsito, 1982), hal. 34
[6] Winarno Surachmad, Dasar Teknik Reseach, (Bandung: Tarsito, 1982), hal, 52.
[7] Ibid, hal. 18
Share this article :
 
Support : Hamdi Afkar
Copyright © 2014. HAMDI ACEH - All Rights Reserved

Log In Blogger